Pada Program Studi Perbankan Syariah UIN SU kurikulum yang dikembangkan berbasis kompetensi yang didasarkan pada SK Mendiknas No 045/U/2002 yang menjelaskan bahwa kompetensi program studi Perbankan Syariah terdiri dari tiga kompetensi yaitu Kompetensi Utama, Kompetensi Pendukung, dan Kompetensi Lain. Kompetensi- kompetensi di atas memiliki lima elemen indikator yaitu : Penguasaan ilmu dan ketrampilan, penguasaan berkarya, landasan kepribadian, penguasaan sikap, penguasaan kehidupan bermasyarakat.
Untuk Prodi Perbankan Syariah Mendiknas tidak menetapkan kurikulum inti sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi
dan pengguna lulusan. Sementara itu kurikulum program studi ilmu-ilmu Agama di tetapkan berdasarkan SK Menag No. 353/2004, dan dijabarkan SK Dirjen Bagais No. Dj.II/114/2005.
Kurikulum yang diberlakukan oleh Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam adalah kurikulum pada tahun akademik 2015/2016 kurikulum yang disusun melalui workshop pada tahun 2015 ini. Kurikulum yang telah disusun tersebut tetap dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, yang didasarkan pada keputusan Mentri Agama RI No. 383 tahun 1997 tanggal 30 Juni 1997. Kurikulum tahun 2015 ini mewajibkan setiap mahasiswa menyelesaikan kegiatan akademik minimal 144 SKS.Kurikulum pada Program Studi Perbankan Syariah dari periode 2015-2017belum mengalami perubahan. Dalam penyusunan kurikulum yang sering dilakukan setelah didapat hasil dari analisis hal-hal tersebut adalah menentukan tujuan pendidikan.Tujuan pendidikan inilah yang kemudian segera dijabarkan dalam mata kuliah yang kemudian dilengkapi dengan bahan ajarnya (silabus) untuk setiap mata kuliah.Sejumlah mata kuliah ini disusun kedalam semester-semester. Penyusunan mata kuliah ke dalam semester biasanya didasarkan pada struktur atau logika urutan sebuah IPTEKS dipelajari, berdasarkan urutan tingkat kerumitan dan kesulitan ilmu yang dipelajari.Kurikulum semacam ini yang sering disebut kurikulum berbasis isi (content based curriculum). Dalam hal ini jarang dipertimbangkan apakah lulusannya nanti relevan dengan kebutuhan masyarakat pemangku kepentingan (stakeholders) atau tidak. Alternatif penyusunan kurikulum yang berbasis pada kompetensi yang diusulkan, dimulai dengan langkah-langkah berikut :
- Penyusunan profil lulusan, yaitu peran dan fungsi yang diharapkan
dapat dijalankan oleh lulusan nantinya di masyarakat;
- Penetapan kompetensi lulusan berdasarkan profil lulusan yang
telah diancangkan;
- Penentuan Bahan Kajian yang terkait dengan bidang IPTEKS program studi;
- Penetapan kedalaman dan keluasan kajian (SKS) yang dilakukan dengan menganalisis hubungan antara kompetensi dan bahan kajian yang diperlukan;
- Merangkai berbagai bahan kajian tersebut kedalam mata kuliah;
- Menyusun struktur kurikulum dengan cara mendistribusikan mata kuliah tersebut dalam semester;
- Mengembangkan Rancangan Pembelajaran; dan secara simultan;
- Memilih metode pembelajaran yang tepat untuk mencapai kompetensinya.
Memilih metode pembelajaran yang tepat untuk mencapai kompetensinya.Peninjauan kurikulum dilakukan untuk mengevaluasi atas pelaksanaan kurikulum yang sedang berlangsung dan selalu disesuai dengan kebutuhan dunia usaha (pasar) dan perkembangan terkini dalam ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang studi prodi. Untuk Prodi Perbankan Syariah Mendiknas tidak menetapkan kurikulum inti sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sementara itu kurikulum program studi ilmu-ilmu agama di tetapkan berdasarkan SK Menag No. 353/2004, dan dijabarkan SK Dirjen Bagais No. Dj.II/114/2005.
Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam telah menyusun 2 kali kurikulum. Kurikulum awal yang diberlakukan pada tahun akademik 2015/2016 adalah kurikulum yang disusun melalui workshop pada tahun 2015. Kurikulum yang telah disusun tersebut tetap dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, yang didasarkan pada keputusan Mentri Agama RI No. 383 tahun 1997 tanggal 30 Juni 1997. Kurikulum tahun 2015 ini mewajibkan setiap mahasiswa menyelesaikan kegiatan akademik minimal 144 SKS.
Kurikulum 2015 diberlakukan sejak Tahun Akademik 2015/2016,dengan struktur kurikulum terdiri dari:
- Mata kuliah universitas : 22 sks (11 mata kuliah)
- Mata kuliah fakultas : 18 sks (9 mata kuliah)
- Mata kuliah program studi : 104 sks (41 mata kuliah)
- Mata kuliah pilihan : 6 mata kuliah
April 2017 dilakukan kembali peninjauan kurikulum kembali. Peninjauan kurikulum dilakukan dengan melakukan survey kepada para pengguna lulusan, keinginan mahasiswa sesuai dengan minatnya setelah menyelesaikan studi, dosen sebagai pelaksana pendidikan, pakar/ ahli dalam perbankan syariah, serta membandingkan kurikulum dengan berbagai perguruan tinggi lain yang sejenis.
Hasil masukan dari berbagai pihak tersebut, selanjutnya dirumuskan di tingkat program studi yang melibatkan ketua Prodi,
sekretaris Prodi, dosen tetap dan tidak tetap (yang terdapat di dalamnya para stakeholder), serta bagian akademik. Kemudian rumusan tersebut dibawa ke rapat Fakultas untuk ditinjau kembali agar mendapat masukan lintas prodi dan jurusan. Sehingga pada bulan April 2017 terumuskan ada penembahan sks pada mata kuliah di prodi perbankan Syariah dimana mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan yang dulunya berjumlah 2 SKS di pisah. Dimana Mata kuliah Pancasila menjadi 2 SKS dan Mata Kuliah Kewarganegaraan 2 SKS, dan ditambah Mata Kuliah Komputer dan Filsafat Ekonomi Islam yang masing-masing 2 SKS. Maka seluruh SKS Mata kuliah pada Program Studi Perbankan Syariah berjumlah 147 SKS sebelum dahulunya berjumlah 144 sks.
Jumlah sks yang harus diselesaikan sebanyak 147 sks dengan komposisi atau struktur mata kuliah sebagai berikut:
- Mata kuliah universitas : 28 sks (14 mata kuliah)
- Mata kuliah fakultas : 20 sks (10 mata kuliah)
- Mata kuliah program studi : 106 sks (42 mata kuliah)
- Mata kuliah pilihan : 6 mata kuliah
Peninjauan kurikulum dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri. Bagi program studi Perbankan Syariah peninjauan kurikulum merupakan sebuah keniscayaan. Adanya tuntutan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan perkembangan dunia industri juga menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam peninjauan kurikulum sesuai dengan workshop evaluasi kurikulum yang diadakan oleh FEBI UIN SU tanggal 19 Maret 2019 di Hotel Garuda Plaza Medan, tentang Penguatan Kurikulum Pendidikan Tinggi Ekonomi Islam Berbasis KKNI dan SN Dikti.